Jenis Izin Mendirikan Bangunan yang Harus Diketahui!

Jenis Izin Mendirikan Bangunan yang Harus Diketahui!

jenis izin mendirikan bangunan, apa itu jasa konstruksi, jasa konstruksi

Jenis Izin Mendirikan Bangunan – Untuk Anda yang ingin mendirikan bangunan, penting untuk tahu apakah itu IMB sebetulnya. IMB sendiri ialah document penting yang seharusnya di punyai oleh beberapa pemilik bangunan. Tidak mempunyai IMB dapat berpengaruh fatal karena rumah atau bangunan bisa jadi di tumbangkan oleh pemerintahan karena dipandang tidak mempunyai izin.

Apa Anda ingin mendirikan rumah atau bangunan tertentu? Bila iya, Anda dapat samakan dahulu ketentuan dan syarat berkenaan bangunan yang akan Anda buat. Untuk memperjelasnya berkenaan syarat dan jalur pengajuan ijinnya, Anda dapat baca pembahasan yang berikut seputar jenis izin mendirikan bangunan :

Baca Juga:

Jual Rockwool Peredam Suara Ruangan Kualitas No.1

1. IMB Rumah Tinggal

Jenis izin mendirikan bangunan yang pertama, jika Anda yang baru pertama kalinya lakukan pengurusan jenis izin mendirikan bangunan, mungkin berasa bila pengurusannya tidak gampang. Tetapi, tak perlu cemas karena pengurusan izin tidak sesulit yang kita pikirkan. Dalam masalah ini, Anda dapat penuhi dahulu persyaratan dan jalur pengajuan izin, sama seperti yang berikut :

Syarat IMB Rumah Tinggal

Berikut syarat-syarat yang perlu penuh dengan beberapa pemilik rumah yang ingin mengurusi IMB :

  • Foto copy KTP pemilik tanah atau faksi pemohon
  • PIMB atau fomulir Permintaan Izain Mendirikan Bangunan yang terisi komplet dengan pertanda tangannya
  • Foto copy surat pemilikan tanah yang mencakup sertifikat tanah dari faksi BPN yang telah di legalisasi notaris atau kartu kavling dari pemda
  • Referensi dari Kantor Tubuh Pertahanan Nasional daerah di tempat
  • Foto copy NPWP faksi pemohon
  • Surat Keputusan Pemberian Hak Pemakaian Atas Tanah dari faksi petinggi yang berkuasa dari lembaga pemerintahan yang berkuasa atas tanah itu
  • Bila ada ketidaksamaan identitas, karena itu dapat di perlengkapi dengan surat info dari lurah
  • Foto copy surat bill dan bukti pembayaran PBB
  • Cetak gambar arsitektur sekitar 3 ser sama ukuran kertas A3
  • Gambar terbagi dalam keadaan, detil sumur serapan air hujan, instalasi pemrosesan air sampah, denah
  • Gambar rasio 1:1000 dengan tanda-tangan Izin Aktor Tehnik Bangunan atau di persingkat IPTB
  • Menyertakan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur

Jalur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Untuk jalur pengajuannya, dengan lengkapi dahulu beragam syarat di atas. Bila rumah ingin di buat kurang dari 500 mtr. persegi, karena itu pengurusan dapat terlaksana di kecamatan secara langsung ke arah PTSP atau loket Servis Terintegrasi Satu Pintu. Seterusnya, Anda dapat isi formulir pengajuan untuk lakukan pengukur tanah.

Lama Waktu Proses Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Adapun periode lamanya waktu untuk pembikinan izin sendiri dapat memerlukan waktu s/d 15 hari kerja. Dalam masalah ini, seharusnya persayatan dan jalur pengajuan di laksanakan secara baik dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, proses pengajuan dapat semakin lancar.

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal

Untuk pengurusan izin tempat tinggal, pasti ada ongkos yang perlu di keluarkan. Adapun ongkos untuk pengurusan dari izin sendiri di hitung berdasar di luar tempat tinggal. Ialah Rp 2.500 per mtr. persegi (ongkos yang berjalan saat artikel ini dibikin.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal)

Izin Mendirikan Bangunan lainnya adalah untuk pengajuan pembikinan izin Bangunan Umum Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai, karena itu pemohon harus lengkapi syarat-syarat. Persyaratan pengajuan tentu saja berlainan dengan persyaratan untuk tempat tinggal.

Syarat IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Berikut ialah syarat yang perlu di penuhi dengan faksi pemohon supaya proses untuk memperoleh izin mendirikan bangunan jadi lebih lancar :

  • KTP dan NPWP dari faksi pemohon atau yang dikuasakan
  • Formulir permintaan IMB
  • Bukti pembayaran PBB
  • Surat kuasa bila memang di kuasakan
  • Surat pengakuan tidak perselisihan yang bermaterai
  • Gambar instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUGG
  • IPTB (Izin Aktor Tehnis Bangunan) arsitektur, kontruksi dan instalasi (legalisir asli)
  • IMB lama tambahannya untuk permintaan mengganti atau menambahkan bangunan
  • Masukkan gambar, penghitungan konstruksi, dan laporan penyidikan tanah (di perkirakan oleh faksi perencana konstruksi yang mempunyai IPTB
  • Gambar perancangan dari arsitektur yang terbagi dalam denah, potongan, terlihat, keadaan, dan sumur serapan yang di perkirakan oleh arsitek yang mempunyai IPTB dan di berikan notasi GSB, GSJ, dan batasan tanah
  • Surat pengakuan atas keaslian dan kebenaran document
  • SIPPT untuk luas tanah > 5.000 m2
  • Ketentuan Gagasan Kota (KRK)/RTLB
  • Bukti pemilikan tanah yaitu surat tanah
  • Akte pendirian bila pemohon mengatasdirikan perusahaan, tubuh, atau yayasan

Alur Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Untuk jalur pengajuannya, pemohon langsung bisa tiba ke loket Servis Terintegrasi Satu Pintu (PTSP) kota administrasi. Seterusnya, Anda dapat lakukan pengisian formulir yang di sodorkan. Berikan arsip syarat yang d isuruh. Bila arsip telah di telaah, karena itu survey akan selekasnya terlaksana di lokasi.

Sesudah di survey, petugas akan hitung besaran retribusi atau ongkos yang perlu di keluarkan oleh pemohon. Seterusnya, pemohon dapat bayar retribusi yang telah diputuskan di bank DKI dan minta bukti pembayaran dan memberikannya ke loket PTSP kota Administrasi. Kemudian baru IMB bisa di ambil oleh pemohon.

Lama Waktu Proses Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Untuk lama pembikinan IMB nya ialah sekitaran 25 hari kerja. Penghitungan ialah berdasar document teknis di sepakati. Apabila telah maka karena itu IMB dapat diambil langsung di loket PTSP dari kota administrasi di tempat.

Biaya Pengurusan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal

Lalu berapakah ongkos yang perlu di keluarkan? Untuk ongkos pembikinan jenis Izin Mendirikan Bangunan bangunan umum non tempat tinggal disamakan dengan ketentuan Perda No. satu tahun 2015. Adapun ongkosnya ialah berdasar dari luas bangunan x indek bangunan x harga unit retribusi (ongkos yang berjalan saat artikel ini dibikin).

Baca Juga :

Apa Itu Izin Mendirikan Bangunan?

3. Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) Lebih dari 9 Lantai

Lalu bagaimanakah bila bangunan yang akan dibikin mempunyai jumlah lantai lebih dari 9? Tentu saja ada syarat dan jalur yang perlu dituruti untuk pembikinan IMB.

Syarat IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

Berikut ialah syarat yang seharusnya di penuhi dengan pemohon supaya pengajuan izin dapat dilaksanakan secara lancar dan cepat :

  • Foto copy KTP dan NPWP pemohon
  • Formulir registrasi
  • Foto copy PBB tahun akhir
  • Foto copy sertifikat tanah yang di legalisir notaris
  • Formulir registrasi IMB
  • Memberikan foto copy Surat Izin Pemilihan Pemakaian Tanah atau SIPPT dari Gubernur bila luas tanah rencananya 5.000 m2 ataupun lebih
  • Gambar perancangan dari arsitektur mulai dari denah, terlihat, potongan, keadaan, sumur serapan yang di perkirakan oleh faksi arsitek dan dikasih notasi GSB, GSJ, batasan tanah
  • Hasil penyidikan tanah yang di buat oleh pohak konselor
  • Mengikutkan Ketentuan Gagasan Kota (KRK) dan Gagasan Tata Letak Bangunan (RYLB/Blokplan) dari faksi BPTSP
  • Kesepakatan hasil dari sidang TPKB bila bangunan mempunyai ketinggian 9 lantai ataupun lebih dan atau bangunan dengan lantai dasar lebih dari 1 lantai atau bila bangunan mempunyai susunan khusus
  • Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Referensi UKL/UPL/dari faksi BPLHD bila bangunan mempunyai luas 2000 sampai 10.000 M2 atau referensi AMDAL bila luas bagunannya ialah lebih dari 10.000 M2
  • Surat kuasa bila di kuasakan
  • Surat pemilihan pemborong dan Direksi Pengawas Penerapan Bangunan dari faksi pemilik bangunan
  • Referensi hasil kesepakatan Team Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) bila luas bangunan 9 lantai ataupun lebih

Alur Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

Untuk pemohon yang domisili di Jakarta dapat semakin dahulu lakukan registrasi di Loket Tubuh Servis Terintegrasi Satu Pintu di Kantor Propinsi DKI Jakarta. Syarat harus di berikan dan arsip yang masuk akan di telaah lebih dahulu. Apabila sudah, bakal ada petugas yang hitung besarnya ongkos IMB.

Pemohon harus bayar ongkos retribusi IMB yang dapat di laksanakan lewat Bank DKI minta pertanda bukti pembayaran. IMB yang terbitk akan di umumkan lewat SMS atau telephone pada pihak pemohon. IMB itu dapat di ambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Lama Waktu Proses Pengajuan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

IMB untuk pembangunan bangunan non tempat tinggal lebih dari 9 lantai dilaksanakan sekitaran 25 hari kerja. Pembikinan itu dilaksanakan semenjak document tehnis disepakati.

Biaya Pengurusan IMB Bangunan Non Rumah Tinggal Lebih dari 9 Lantai

Untuk ongkosnya ialah luas bangunan x indek x harga unit retribusi (sama seperti yang sudah ditata pada Perda No. satu tahun 2015.

Untuk Anda yang ingin lakukan pembikinan IMB, pasti harus tahu dahulu apakah itu IMB dan beragam syarat yang perlu disanggupi. Kenali jalur pengajuannya supaya tidak alami masalah saat pengajuan.

Hubungi Kami Untuk Layanan Profesional

Pusat Jual Beli Material Konstruksi

Siap membantu Anda dalam mewujudkan kesuksesan proyek


Kategori

Posts