Apa itu Izin Mendirikan Bangunan?

Apa itu Izin Mendirikan Bangunan?

Apa itu Izin Mendirikan Bangunan? – Surat Izin Mendirikan Bangunan atau yang kita kenal dengan IMB memang perlu sebagai keaslian saat akan membuat atau melakukan renovasi rumah. Maka, Anda harus mengurusi IMB saat ingin membuat gedung dengan beragam alokasinya. Beragam jenis alokasi itu mencakup bangunan baru, pemulihan atau perbaikan dan memugar dalam rencana melestarikan bangunan. Penerbitan izin IMB di laksanakan oleh pemda atau pemerintah daerah.

Untuk aktor usaha, IMB perlu sebagai persyaratan mengurusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI). Pemerintahan menerangkan arah penerbitan IMB sendiri ialah supaya membuat tatanan letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sama sesuai peruntukan. Janganlah sampai karena bangunan Anda tidak mempunyai IMB lalu di bedah oleh pemerintahan di tempat. #Apa itu Izin Mendirikan Bangunan

Baca Juga :

Jual Peredam Suara Harga Termurah, Kualitas Premium

Dasar Hukum Surat izin Mendirikan Bangunan

surat izin mendirikan bangunan, apa itu surat izin mendirikan bangunan

Ada beberapa landasan hukum soal IMB. Namun, yang terbaru saat ini adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, telah sudah tertulis bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ialah perizinan yang pemerintah berikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, melakukan perubahan, mengurangi serta memperluas, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

dasar hukum IMB

Kenapa Harus Membuat Surat Izin Membuat Bangunan?

Dalam membuat atau melakukan renovasi rumah, ada beberapa hal yang perlu kita fikir mulainya dari ongkos yang kita keluarkan, bahan yang kita perlukan, sampai waktu pembuatan. Sayangnya, ada satu poin utama yang kerap orang lupakan hingga pada akhirnya mereka jadi kewalahan sendiri. Poin utama yang artinya ialah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB diberi oleh lembaga pemerintahan tingkat kota untuk tiap gagasan pembuatan rumah baru atau perbaikan.

Lalu kenapa Anda memerlukan IMB? Dengan singkat, IMB itu perlu dan berguna untuk:

1. Memperoleh kejelasan dan pelindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun supaya saat bangunan itu berdiri, tidak mengganggu atau bikin rugi kebutuhan seseorang.

2. Tingkatkan harga jual rumah

3. Bisa untuk agunan atau jaminan

4. Persyaratan transaksi bisnis jual-beli dan sewa sewa rumah . Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut dan sanksi saat seorang yang ingin beli atau sewa rumah Anda akan bertanya, “Rumah ini ada IMB nya kan?”

Tahap – Tahap dalam Mengurusi Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dalam mengurusi surat Izin Mendirikan Bangunan, berawal dari cari tahu persyaratan dan kelengkapan yang harus kita lengkapi. Persyaratan itu sama seperti yang sudah kami jelaskan di atas terdiri dari persyaratan administratif dan tehnis. Selanjutnya, tahap selanjutnya bila semua document dan arsip sudah lengkap, lalu Anda langsung bisa bertandang ke kantor Badan Servis Terintegrasi Satu Pintu (BTSP) di masing-masing daerah. Jangka waktu yg di butuhkan untuk mengurusi pembikinan IMB sekitar di antara 20-21 hari.

Bila rumah yang akan Anda buat memiliki ukuran di bawah 500 mtr. persegi. Oleh karena itu, untuk mengurusnya Anda langsung bisa ke loket Servis Terintegrasi Satu Pintu (PTSP) di kecamatan itu. Berikut tingkatan membuat surat Izin Mendirikan Bangunan :

  • Melengkapi syarat – syarat pembuatan IMB
  • Menuju PTSP terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  • Membayar biaya pengukuran yang nilainya tentunya tidak sama di tiap daerah.
  • Sekitar satu minggu setelahnya, akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda.
  • Gambar denah yang sudah berupa blueprint akan menjadi dasar untuk pembuatan IMB.
  • Kemudian jika sudah terbit Izin Pembangunan (IP). Selanjutnya Anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.
  • Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dapat berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal. 

Persyaratan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

apa itu surat izin mendirikan bangunan

Syarat yang harus Anda siapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru, yaitu:

1.Syarat Administrasi

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah terisi dan tertandatangan di atas materai Rp6.000.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu melampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar.
  • Bagi pemohon berbadan hukum terlampir akta pendirian usaha. Jika tidak Anda urus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang di wakilkan dengan lengkap fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan – Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah di legalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang di – isyaratkan.

2.Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli ber sertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan 

Sesudah penuhi persyaratan administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda langsung bisa ajukan permintaan IMB ke pemda yang berkaitan. Lantas, sesudah isi formulir permintaan IMB, Anda harus bayar ongkos pengukur yang nilainya berbeda di setiap wilayah. Sementara itu, secara umum penerbitan IMB sekitaran 20-21 hari kerja.

Wujud fisik IMB terbagi dalam beberapa lembar surat atau bahkan juga cukup satu helai. Didalamnya tercantum info atau pengakuan yang mengatakan turunnya izin Mendirikan bangunan dari pemerintahan di tempat ke pemohon IMB. Dalam surat IMB akan dicatat info komplet pemohon, luas bangunan dan batasan-batasnya, dan status tanah yang jadi objek IMB. Selanjutnya, faksi pemerintahan sebagai pemberi izin akan mengikutkan info tentang bangunan yang hendak dibuat seperti detail komplet dan alamatnya. Apa itu Izin Mendirikan Bangunan

Berikut merupakan contoh dari Apa itu surat izin mendirikan bangunan :

surat izin mendirikan bangunan
surat izin mendirikan bangunan

Hubungi Kami Untuk Layanan Profesional

Pusat Jual Beli Material Konstruksi

Siap membantu Anda dalam mewujudkan kesuksesan proyek


# Apa itu Izin Mendirikan Bangunan

Pusatmaterial

Tentang Kami

pusatmaterial.com adalah platform jual beli material kontruksi, bahan, mesin, serta alat bangunan. Platform ini hadir berangkat dari sebuah harapan dan kemampuan yang sederhana. Yaitu, bertemunya individu pembeli, dengan pihak penjual secara praktis dan hemat berbasis halaman demi halaman yang ada pada website ini.

NOTE : Walau kami telah memverifikasi setiap supplier atau penjual yang menawarkan produknya di platform ini, kami tetap menghimbau agar semua pihak tetap MEMEGANG prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi.