Hukum Membangun Rumah Diatas Kuburan. Di Indonesia banyak kita mendapat penyemayaman atau perkuburan di sanggupi bangunan atau keramik. Bagaimana penglihatan syariat pada ini? Menurut Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dalam bertanya jawab akidah Ahlussunnah wal Jemaah seperti mengutip dari alfachriyah menjelaskan, me-lepa (menempelkan atau menyemen) makam makruh hukumnya menurut opini sebagian besar ulama. # Hukum Membangun Rumah Diatas Kuburan

Imam Abu Hanifah berbicara: Melepa makam itu tidak di makruhkan, dan dalam agama tidak ada alasan keharamannya. Adapun hadis mengenai larangan melepa membangun bangunan dan duduk di atas makam menurut ittifaq ulama itu memperlihatkan larangan yang memiliki sifat karahah, bukan tahrim.
Lalu, apa menyemen makam yang sudah dilakukan di beberapa negara tersebut cuma untuk mainan? Menyemen makam benar-benar tidak untuk mainan dan hiasan. Mereka tidak lakukan karena itu. Tapi untuk arah-tujuan yang bagus dan untuk beragam manfaat, di antaranya:
Baca Juga:
5 Tips Membangun Rumah Kontrakan Murah
Tempat itu bisa di jumpai sebagai makam, hingga bisa di hidupkan lewat ziarah dan terawat dari penghinaan. Menahan beberapa orang mengeruknya kembali saat sebelum jasad mayat remuk. Karena mengeruk makam saat sebelum jasad mayat yang ada remuk hukumnya haram.
Selanjutnya bisa kumpulkan sanak familinya di sekelilingnya, seperti yang di sunnahkan. Dalam hadis di sebut:
إنه صلى الله عليه و سلم وضع على قبر عثمان بن مظعون صخرة وقال أعلم على قبر أخى لأذفن إليه من مات من أقاربي
“Sebenarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa shahbihi wa sallam menempatkan batu besar di atas makam Utsman bin Mazh’un dan bersabda: “Saya memberikan pertanda di atas makam saudara saya, agar saya bisa memendam famili-kerabat saya yang wafat.” (HR Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Adapun membangun bangunan di atas makam, karena itu hukumnya di tafsihil. Jika makam itu tanah punya individu atau punya seseorang dengan adanya ijin, karena itu hukumnya makruh, tidik haram, baik bangunan itu berbentuk cungkup atau yang lain. Jika makam itu berbentuk tanah wakaf yang di tujukan makam atau biasa, karena itu hukum membangun bangunan di atas makam itu HARAM.
Karena keharamannya ialah menghindar kesusahan penguburan dan berlangsungnya persempitan. Beberapa ulama ada yang mengecuali makam beberapa orang saleh dan imam-imam golongan muslimin, karena itu bisa membangun bangunan di atas makam mereka, sekalinya ada di tanah umum.
Baca Juga:
8 Tips Membangun Rumah Dengan Biaya Minim
Hukum Membangun Rumah Diatas Kuburan – Penjelasan
Sementara Pengasuh Instansi Peningkatan Ceramah Al-Bahjah, Buya Yahya Zainul Ma’arif pada sebuah tausiyahnya memiliki pendapat jika membangun bangunan di atas makam terjadi khilaf besar. Adapun membangun bangunan atau mencapai tepat di atas makam itu tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama menjelaskan bila makam di beri tembok itu di haramkan. Tetapi, ulama ahlussunnah wal jemaah menjelaskan yang di haramkan membuat bangunan di atas makam yakni yang haram untuk di injak.
“Yang terang ini ialah khilaf beberapa ulama. Sekurang-kurangnya ini masuk bab kemakruhan. Kisahnya memang dilarang untuk menyemen apa lagi di tanah wakaf . Maka tak perlu dimegah-megahkan, lumrah saja. Karena itu saya berwasiat (mudah-mudahan panjang umur), jika saya kelak meninggal dunia cukup dibuatkan Nisan dua saja. Itu sebagai pertanda jika ini loh saya telah meninggal dunia, kelak cukup kasih batu-batuan alam saja . Maka yang lumrah saja,” kata Buya Yahya.
Untuk Anda yang ingin membangun rumah kedap suara, kami sarankan untuk menggunakan peredam suara dengan kualitas premium. Hubungi kami untuk pemesanan peredam suara.